JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa terdakwa Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perbuatan merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku.
Hal ini disampaikan dalam sidang perdana Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (14/3/2025).
“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” ujar JPU.
Jaksa juga menyampaikan bahwa Hasto meminta agar telepon genggam Harun Masiku direndam ke dalam air melalui Nurhasan.
“Yang dilakukan terdakwa dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan,” ujar Jaksa.
Produser: Theo Reza
Video Editor: Dawud
#hastokristiyanto #sidanghasto #harunmasiku
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.