Kompas TV nasional hukum

KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR OKU Sumsel, Langsung Ditahan

Kompas.tv - 16 Maret 2025, 18:39 WIB
kpk-tetapkan-enam-tersangka-kasus-dugaan-suap-proyek-dinas-pupr-oku-sumsel-langsung-ditahan
KPK menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap proyek Dinas PUPR di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Minggu (16/3/2025). (Sumber: KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Minggu (16/3/2025).

Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Sabtu ( 15/3/2025).

"Menetapkan status tersangka terhadap FJ, anggota DPRD Kabupaten OKU, bersama-sama dengan MFR kemudian UH, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU," papar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.

FJ, MFR, UH, dan NOP diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b, pasal 12 huruf f, dan pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. 

"Kemudian untuk MFZ dan ASS selaku pihak swasta, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Setyo.

Baca Juga: OTT di OKU Sumsel: KPK Ciduk Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD

Keenam tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 4 April 2025," ujarnya.

Tiga tersangka, yaitu FJ, MFR, dan UH ditempatkan di Rumah Tahanan Negara cabang rutan dari Rutan Kelas 1 Jakarta Timur di gedung KPK C1. 

Tiga tersangka lain, NOP, MFZ, dan ASS ditempatkan di Rumah Tahanan Negara cabang rutan dari Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Rumah Tahanan KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan.

KPK menyatakan dua orang yang ikut ditangkap dalam OTT, belum terbukti terlibat dalam kasus tersebut. 

"Yang dua lagi itu karena hasil dari kita melihat fakta-fakta perbuatannya, masih belum cukup bukti, sudah kita kembalikan karena 1x24 jam sudah harus dikembalikan, ditentukan apakah dia sebagai tersangka atau bukan," terang Setyo.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x