Kompas TV nasional hukum

YLBHI Menilai Polisi Tak Perlu Proses Laporan Penggerudukan Rapat DPR di Hotel Fairmont

Kompas.tv - 16 Maret 2025, 20:25 WIB
ylbhi-menilai-polisi-tak-perlu-proses-laporan-penggerudukan-rapat-dpr-di-hotel-fairmont
Peserta Rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI terkejut saat sejumlah aktivis menggeruduk rapat tertutup tersebut yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). (Sumber: Tangkapan layar KompasTV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai laporan polisi terkait penggerudukan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI yang membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI oleh aktivis di Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu (15/3/2025), merupakan sesuatu yang keliru.

Sebelumnya, polisi telah mengonfirmasi adanya laporan yang dilayangkan pihak keamanan Hotel Fairmont atas peristiwa tersebut.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Ketua YLBHI Muhammad Isnur berpendapat, seharusnya kepolisian tidak memproses laporan itu.

“Laporan ini keliru dan seharusnya tidak diproses kepolisian,” jelasnya kepada Kompas.com, Minggu (16/3/2025).

Baca Juga: Petugas Keamanan Hotel Fairmont Laporkan Penggerudukan Rapat RUU TNI ke Polisi

“Dalam hal ini, masyarakat justru dirugikan karena DPR RI yang membahas revisi UU TNI dengan muatan pasal dwifungsi TNI yang akan merugikan masyarakat secara sembunyi-sembunyi dan tidak demokratis, tetapi rakyat yang menyampaikan kritik dan protes justru diancam hukuman.”

Isnur juga menilai laporan polisi yang dilayangkan pihak keamanan Hotel Fairmont merupakan upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap pendapat dan ekspresi masyarakat.

“Terlebih terkait kritik masyarakat sipil yang sebelumnya melakukan protes interupsi dalam proses rapat pembahasan tertutup yang dilakukan oleh Panja DPR RI dan pemerintah terkait RUU TNI yang diduga hendak mengembalikan praktik ‘dwifungsi ABRI’ di hotel mewah di tengah gembar-gembor efisiensi pemerintah,” bebernya.

Sebelumnya Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam membenarkan adanya laporan itu.

Menurutnya, pihaknya telah menerima laporan itu pada Sabtu, dengan nomor laporan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan/atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR (pelapor sebagai sekuriti Hotel Fairmont)," kata Ade Ary melalui keterangan tertulis, Minggu (16/3/2025).

Baca Juga: KontraS Diduga Alami Teror usai Geruduk Rapat RUU TNI, Kantor Didatangi Orang Tak Dikenal

Dia mengatakan polisi masih menyelidiki terlapor dalam peristiwa itu, yang bakal disangkakan sejumlah pasal, termasuk mengganggu ketertiban umum.

"Mengganggu ketertiban umum dan/atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia/Pasal 172 dan/atau Pasal 212 dan/atau Pasal 217 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 503 dan/atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP," ungkapnya.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA


Opini

SEJAK TAHUN 1300

17 Maret 2025, 14:43 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x