JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menjelaskan alasan revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) perlu ditolak.
Menurut Julius, tidak ada esensi dan urgensi dari perluasan atau penambahan kewenangan TNI.
“Perlu untuk menolak revisi Undang-Undang TNI kali ini. Kenapa? Karena publik tidak melihat adanya esensi apalagi urgensi bagi perluasan atau penambahan kewenangan TNI,” jelasnya, Minggu (16/3/2025), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Jihan Jufri dan Janivan Prapta.
Bahkan, ia berpendapat, publik justru memiliki penilaian sebaliknya. Dia menilai TNI sebagai satu-satunya institusi yang belum melaksanakan mandat reformasi.
Baca Juga: Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 86 Perwira Tinggi, Termasuk Kapuspen dan Mayjen Novi Helmy Prasetya
“Publik justru menilai sebaliknya, di mana satu TNI adalah satu-satunya institusi yang belum melaksanakan atau menyelesaikan mandat reformasi.”
“Terkait dengan apa? Misalnya reformasi peradilan militer, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997, yang mewajibkan apabila ada anggota TNI yang melakukan kejahatan sipil, bukan kejahatan perang, maka wajib untuk disidangkan di peradilan umum,” bebernya.
Tetapi, kata Julius, hingga saat ini aturan dalam UU tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Julius juga mengatakan keterlibatan TNI di ruang sipil selama ini justru menimbulkan kasus-kasus besar.
“Ada fakta yang tidak terelakkan, di mana keterlibatan TNI di ruang-ruang sipil selama ini justru menimbulkan kasus-kasus besar.”
“Kasus korupsi, kemudian terlibat di dalam peredaran narkoba, kemudian penjualan senjata di Papua, dan ini tidak pernah terselesaikan sampai hingga saat ini,” tambahnya.
Ia kemudian mencontohkan kasus dugaan korupsi di Basarnas, yang hingga kini belum jelas meskipun sudah ada proses yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang harusnya diproses KPK, tetapi kemudian ditarik dan bahkan KPK digeruduk oleh TNI.”
“Yang kedua adalah dalam hal narkoba, belum lama ini kita mendengar berita di Tanjung Balai, ada dua anggota TNI yang divonis bersalah dan dipenjara seumur hidup karena terlibat dalam peredaran tujuh puluhan kilogram sabu dan empat puluhan ribu butir ekstasi,” ungkapnya.
Baca Juga: KontraS Diduga Alami Teror usai Geruduk Rapat RUU TNI, Kantor Didatangi Orang Tak Dikenal
Dia juga menyoroti kasus penjualan senjata kepada kelompok pemberontak di Papua yang melibatkan anggota TNI.
“Dan inilah yang kita katakan bahwa tidak pernah terjadi evaluasi saat ini sehingga penambahan kewenangannya tidak berdasar dan harus ditolak,” tegasnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.