Kompas TV nasional hukum

Keluarga Korban Ingin Eks Kapolres Ngada Dihukum Seumur Hidup atau Mati

Kompas.tv - 16 Maret 2025, 19:35 WIB
keluarga-korban-ingin-eks-kapolres-ngada-dihukum-seumur-hidup-atau-mati
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT Veronika Ata. (Sumber: Pos-Kupang.com/PK/VEL)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga korban tindak asusila yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ingin pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup atau mati.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) Veronika Ata mengatakan ibu dari salah satu korban mengenal orang yang menjadi perantara dalam kasus asusila terhadap anak tersebut.

"Ibunya sangat mengecam terkait dengan situasi ini, apalagi anaknya yang masih sangat kecil yang jadi perantara itu mereka kenal dan tinggal di situ, mereka sangat marah," ujar Veronika di Kupang, Minggu (16/3/2025), dikutip dari video YouTube KompasTV

"Mereka menuntut hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal, seumur hidup atau hukuman mati," katanya. 

Baca Juga: Kata Reza Indragiri Soal 2 Kemungkinan Motif Kejahatan Seksual Eks Kapolres Ngada!

Diberitakan Kompas.tv, polisi telah menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka kasus dugaan tindak asusila terhadap anak dan penyalahgunaan narkoba.

"Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan di Bareskrim Polri," kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025), dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Sementara Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam kesempatan yang sama mengungkapkan, eks Kapolres Ngada tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap empat korban.

"Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo.

Baca Juga: Bukti Baru Kasus Eks Kapolres Ngada, Polisi Temukan 8 Video Kasus Asusila

Menurut penjelasannya, masing-masing korban berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta SHDR berusia 20 tahun.

Pengungkapan kasus yang menjerat eks Kapolres Ngada itu bermula dari beredarnya sebuah video pelecehan seksual anak di bawah umur di situs porno Australia. 

Pihak kepolisian Australia pun melaporkan kasus ini kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Polda NTT kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah rangkaian penyelidikan, polisi menemukan AKBP Fajar melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Fajar kemudian ditangkap tim gabungan Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis, 20 Februari 2025.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA


Opini

SEJAK TAHUN 1300

17 Maret 2025, 14:43 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x