Kompas TV nasional peristiwa

KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Senilai Rp3,1 Miliar Periode Januari-Februari 2025

Kompas.tv - 15 Maret 2025, 14:47 WIB
kpk-terima-689-laporan-gratifikasi-senilai-rp3-1-miliar-periode-januari-februari-2025
Petugas kepolisian berjaga di Gedung KPK, Jakarta. (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo sebut pihaknya menerima 689 laporan atas 774 objek gratifikasi dengan nilai total pelaporan Rp3.176.643.372 dalam periode Januari–Februari 2025.

“Januari diterima sejumlah 348 laporan, dengan total jumlah 395 objek gratifikasi. Terdiri dari 224 laporan dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 pelaporan individu,” kata Budi sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu (15/3/2025).

Budi merinci, pada periode Februari laporan yang diterima ada 341, dengan total jumlah 379 objek gratifikasi. Kemudian laporan dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) adalah 231 laporan dan 110 pelaporan individu.

Total 689 Laporan tersebut berasal dari 488 kementerian/Lembaga, 125 BUMN/BUMD/anak perusahaan; dan 76 pemerintah daerah.

Baca Juga: Jaksa Agung soal WAG ‘Orang-Orang senang’: Ada HP yang Masuk ke Tahanan, Sedang Kami Periksa

Dari total 774 objek gratifikasi tersebut, terdiri dari:

1. 254 dalam bentuk uang/voucher/logam mulia/alat tukar lainnya.

2. 203 Karangan bunga/hidangan berlaku umum/makanan/minuman kemasan dengan masa berlaku.

3. 70 Cendera mata/plakat/barang dengan logo instansi pemberi.

4. 26 Tiket perjalanan/jamuan makan/fasilitas penginapan/fasilitas lainnya.

5. 221 barang lainnya.

Oleh karena itu, kata Budi, KPK menegaskan kepada aparatur sipil negara dan pejabat penyelenggara negara untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: JA Mengaku Kejagung Lakukan yang Terbaik Usut Korupsi Pertamina: Ini Bukti Negara Masih Ada

Budi menegaskan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama aparatur sipil negara dan pejabat penyelenggara negara merupakan perbuatan yang dilarang karena dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x