JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila, eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma akan menjalani pemeriksaan atas kasus pidananya di Polda NTT.
Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, mengungkapkan bahwa setelah penyelesaian kedinasan di Mabes Polri secara pidana AKBP Fajar Widyadharma akan diserahkan ke Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut terkait kasus asusila yang menjeratnya.
Lebih lengkap terkait penanganan eks Kapolres Ngada, simak laporan Jurnalis Kompas TV, Claudia Carla dan juru kamera, Janivan Prapta dari Mabes Polri, Jakarta.
#kapolresngada #asusila #ntt #polisi
Baca Juga: Potret Anak-Anak di Gaza Belajar di Bangunan Sekolah Rusak
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.