Kompas TV nasional hukum

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Metro Jaya Siap Hadapi

Kompas.tv - 15 Maret 2025, 06:45 WIB
firli-bahuri-ajukan-praperadilan-lagi-polda-metro-jaya-siap-hadapi
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri saat di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis (21/12/2023). Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan eks Ketua KPK Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan eks Ketua KPK Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan tersebut masih terkait penetapan tersangka di kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pada prinsipnya tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (14/3/2025), dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan atas Status Tersangkanya, Kuasa Hukum: Bagian dari Ikhtiar

Lebih lanjut, ia menyinggung ihwal gugatan praperadilan pertama Firli, yang tak diterima Hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin dalam persidangan, Selasa (19/12/2023).

Di mana saat itu, hakim menyatakan penetapan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.

Dengan demikian status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.

Pihaknya juga telah melakukan serangkaian penyidikan untuk menemukan alat bukti yang sah.

"Bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," tegasnya.

Baca Juga: Firli Disebut Gelar Konferensi Pers soal OTT saat KPK sedang Lakukan Pengejaran terhadap Hasto-Harun

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan Firli ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (12/3/2025).

Dalam hal ini, pihak tergugat yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Nantinya, sidang pertama praperadilan tersebut akan digelar Rabu (19/3) pekan depan.

"Tanggal sidang Rabu, 19 Maret 2025. Jam 10.00 sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama," demikian dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ajukan Praperadilan Lagi, Firli Bahuri Segera Jalani Sidang Pertama 19 Maret 2025

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x