JAKARTA, KOMPAS.TV - Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala berbicara terkait dugaan motif eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman menjual video kekerasan seksual ke situs porno Australia.
Adrianus menduga motif ekonomi menjadi salah satu yang melatar belakangi AKBP Fajar untuk melakukan hal tersebut.
"(Dugaan motif) ada dua. Pertama tentu saja ekonomi ya," kata Adrianus dalam Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (14/3/2025).
Baca Juga: Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada, ISESS: Polri Perlu Evaluasi Total Pulihkan Kepercayaan Publik
Sementara motif kedua terkait dengan komunitas berisi orang-orang dengan preferensi sama untuk mendapatkan hal-hal berbau seksual.
"Kedua juga adalah berhubungan dengan sesamanya, dengan kata lain, ada satu network dari orang-orang dengan preferensi yang sama, yang lalu memungkinkan untuk pertama bertukar foto dan video, lalu pada saat yang lain bisa bertukan pasangan," ujarnya.
"Atau bisa juga mendapatkan pengetahuan yang baru tentang hubungan seksual dan lainnya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap pada Kamis (20/2) lalu terkait narkoba dan kekerasan seksual.
Ia diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya.
Tak sampai di situ, AKBP Fajar juga mengunggah tindakan bejatnya itu ke salah satu situs porno di Australia.
Namun, video tesebut ternyata mendapat atensi dari otoritas Australia. Di mana mereka mendapatkan materi kekerasan seksual terhadap anak yang berasal dari Indonesia, tepatnya Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga: Terjerat Kasus Asusila dan Narkoba, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ditahan
Otoritas Australia pun menghubungi pejabat terkait di Indonesia untuk meneruskan laporan ke Polri.
Setelah dilakukan penyelidikan, muncul nama Kapolres Ngada, Fajar yang diduga terlibat.
Kemudian, usai memastikan alat bukti terpenuhi, tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengamankan dan memeriksa AKBP Fajar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar telah melakukan pelecehan seksual terhadap empat orang, yang terdiri dari 3 anak di bawah umur dan satu orang usia dewasa.
Dengan rincian anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta orang dewasa berinisial SHDR berusia 20 tahun.
Saar ini AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. Ia dimutasi ke Yanma Polda NTT dalam rangka pemeriksaan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.