KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, turut menitipkan uang sebesar Rp400 juta dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Jaksa menyebut uang tersebut diberikan kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, bersama dengan Harun Masiku.
Hasto diduga menyetujui permintaan suap sebesar Rp1 miliar demi melancarkan langkah Harun Masiku untuk menduduki kursi parlemen.
KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
#jpu #hasto #suap
Baca Juga: Pengacara Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi hingga Sebut Perkara Hasto Pesanan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.