JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Gugatan praperadilan tersebut diajukan Firli ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, pihak tergugat yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Gugatan tersebut diajukan kubu Firli pada Rabu (12/3/2025), dan teregister dengan nomor 42.Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL.
Dilansir Tribunnews.com, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengonfirmasi gugatan praperadilan yang kembali diajukan kliennya.
Baca Juga: Firli Disebut Gelar Konferensi Pers soal OTT saat KPK sedang Lakukan Pengejaran terhadap Hasto-Harun
Menurut penjelasannya, hal itu sebagai bentuk upaya Firli dalam memperjuangkan keadilan dalam kasus tersebut.
"Upaya hukum praperadilan ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tersangkanya selama 1 tahun 4 bulan lebih," kata Ian, Jumat (14/3/2025).
"Ada proses kezaliman yang dia alami dengan tegar dan sabar," sambungnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023.
Atas penetapan tersangka tersebut, Firli sejatinya telah dua kali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Pengacara Minta Kasus Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Gugatan praperadilan pertama diajukan pada 24 November 2023.
Hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan tersebut pada Selasa, 19 Desember 2023.
Gugatan kedua atas hal yang sama diajukan pada 22 Januari 2024.
Akan tetapi, pada 30 Januari 2024, permohonan praperadilan tersebut dicabut Firli.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.