Kompas TV nasional hukum

Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan atas Status Tersangkanya, Kuasa Hukum: Bagian dari Ikhtiar

Kompas.tv - 14 Maret 2025, 17:00 WIB
firli-bahuri-kembali-ajukan-praperadilan-atas-status-tersangkanya-kuasa-hukum-bagian-dari-ikhtiar
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri saat di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Jumat (19/1/2024). (Sumber: Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Gugatan praperadilan tersebut diajukan Firli ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, pihak tergugat yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Gugatan tersebut diajukan kubu Firli pada Rabu (12/3/2025), dan teregister dengan nomor 42.Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL.

Dilansir Tribunnews.com, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengonfirmasi gugatan praperadilan yang kembali diajukan kliennya.

Baca Juga: Firli Disebut Gelar Konferensi Pers soal OTT saat KPK sedang Lakukan Pengejaran terhadap Hasto-Harun

Menurut penjelasannya, hal itu sebagai bentuk upaya Firli dalam memperjuangkan keadilan dalam kasus tersebut.

"Upaya hukum praperadilan ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tersangkanya selama 1 tahun 4 bulan lebih," kata Ian, Jumat (14/3/2025).

"Ada proses kezaliman yang dia alami dengan tegar dan sabar," sambungnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023.

Atas penetapan tersangka tersebut, Firli sejatinya telah dua kali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka. 

Baca Juga: Pengacara Minta Kasus Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Gugatan praperadilan pertama diajukan pada 24 November 2023.

Hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan tersebut pada Selasa, 19 Desember 2023.

Gugatan kedua atas hal yang sama diajukan pada 22 Januari 2024.

Akan tetapi, pada 30 Januari 2024, permohonan praperadilan tersebut dicabut Firli.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x