Kompas TV nasional peristiwa

Menhan dan DPR Respons Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol saat Menjabat sebagai Seskab

Kompas.tv - 13 Maret 2025, 23:35 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet, Letkol Teddy Indrawijaya menjadi sorotan di tengah pembahasan revisi Undang-Undang TNI.

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin merespons status aktif militer Letkol Teddy Indra Wijaya yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.

Menhan menegaskan, kalau Seskab memang tidak tergolong 15 lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif maka Teddy Indrawijaya pun harus pensiun dari jabatannya.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan dalam revisi Undang-Undang TNI, akan ada 15 kementerian dan lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif.

Sementara Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menegaskan Letkol Teddy Indra Wijaya tidak perlu mengundurkan diri dari TNI karena jabatan Sekretaris Kabinet berada di bawah Sekretaris Militer.

Dave menyebut, posisi tersebut masih sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang sehingga statusnya sebagai anggota TNI tetap aman.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara yang diundangkan pada (5/11/2024).

Perpres tersebut menjadikan posisi Sekretaris Kabinet, yang saat ini dijabat Letkol Teddy Indra Wijaya berada di bawah Sekretaris Militer Presiden.

Berdasarkan aturan ini, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy tidak perlu mundur dari keanggotannya di militer.

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Tegaskan TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur

#revisiuutni #letkolteddy #seskabletkolteddy

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x