Kompas TV nasional politik

Anggota Komisi IV DPR Desak Pemerintah Tindak 436 Perusahaan Sawit yang Beroperasi di Kawasan Hutan

Kompas.tv - 13 Maret 2025, 22:12 WIB
anggota-komisi-iv-dpr-desak-pemerintah-tindak-436-perusahaan-sawit-yang-beroperasi-di-kawasan-hutan
Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TVKomisi IV DPR RI mendukung langkah tegas pemerintah dalam menindak 436 perusahaan sawit dan tambang yang diketahui beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Penindakan ini dinilai penting karena perusahaan-perusahaan tersebut telah meraup keuntungan besar dari aktivitas ilegal.  

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan (Kemenhut), setidaknya 3,37 juta hektare kawasan hutan telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan dan pertambangan ilegal.

"Saya usul ke 436 perusahaan sawit ini didenda sebesar mungkin karena sudah menikmati untung dari kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan ini," kata Anggota Komisi IV DPR Robert J. Kardinal dalam rapat kerja dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Politikus Partai Golkar itu meminta Kemenhut tidak ragu dalam menindak pelaku usaha yang melanggar hukum.

Baca Juga: Koalisi Sipil: Pernyataan Menhan soal Peran DPN di Sektor Sawit Keliru dan Ancam Demokrasi

Ia menyoroti dampak negatif dari aktivitas perkebunan ilegal, yang menyebabkan ratusan ribu hektare hutan mengalami kerusakan berat.  

"Mereka ini merupakan pengusaha-pengusaha yang masuk dalam 100 orang kaya di Indonesia. Saatnya mereka membantu pemerintah dan ikut berpartisipasi membela kepentingan bangsa dan negara. Toh mereka sudah menikmati puluhan tahun," ujarnya.  

Ia juga menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya praktik perkebunan sawit ilegal di berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, kondisi ini mencerminkan rendahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap hukum.  

"Kami Komisi IV mendukung pemerintah mengambil tindakan tegas. Bagi yang tidak mau bayar denda, lahannya dikembalikan ke negara. Apalagi ini sudah terang-terangan dan banyak dilakukan di luar areal hak mereka," katanya.  

Tambang di Pulau-Pulau Kecil Harus Ditertibkan 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x