KOMPAS.TV - Polda Nusa Tenggara Timur mengungkap salah satu peristiwa kekerasan seksual yang melibatkan Fajar terjadi pada 11 Juni 2024. Ketika itu, AKBP Fajar yang menjabat Kapolres Ngada menghubungi seorang perempuan berinisial F. AKBP Fajar meminta perempuan berinisial F mencari anak di bawah umur. Kepada F, AKBP Fajar memberikan imbalan tiga juta rupiah.
Setelah mencari, F kemudian membawa seorang anak berusia 6 tahun kepada AKBP Fajar yang telah memesan kamar di sebuah hotel.
Di hotel tersebut, AKBP Fajar melakukan kekerasan seksual. Bukan hanya itu, dia juga merekamnya.
AKBP Fajar kemudian mengunggah rekaman kekerasan seksual ke situs porno Australia. Belakangan, kepolisian Australia menyelidiki asal-usul video dan kemudian menghubungi Divisi Hubinter Polri.
Lembaga Perlindungan Anak NTT meminta AKBP Fajar dihukum maksimal karena kejahatannya sangat serius. Bahkan, Lembaga Perlindungan Anak menilai Fajar layak dijatuhi hukuman kebiri kimia sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Guru Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Albertus Wahyurudhanto, menilai polisi harus mengevaluasi sistem pengawasan dan pemantauan personel. Sebab, perwira polisi di level seperti AKBP Fajar yang telah menempuh berbagai pendidikan dan dianggap berprestasi justru melakukan perbuatan keji.
Polisi harus memastikan kasus kekerasan seksual ini tuntas agar citra kepolisian tak semakin terbenam.
#kapolresngada #ngada #akbpfajar #tersangka #ntt
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.