Kompas TV nasional hukum

Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Intinya Saya Mau Membantu

Kompas.tv - 13 Maret 2025, 19:24 WIB
usai-diperiksa-kejagung-ahok-intinya-saya-mau-membantu
 Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai diperiksa Kejagung, Kamis (13/3/2025). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selesai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung pada Kamis (13/3/2025) malam.

Ahok diperiksa sebagai saksi kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. 

Usai diperiksa, Ahok mengungkapkan dirinya hanya membantu Kejagung untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.

"Intinya saya mau membantu mana yang kurang," kata Ahok, Kamis malam.

Ia pun menuturkan, dalam pemeriksaan tersebut, dirinya hanya menyampaikan agenda rapat selama dia menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina

Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Ahok sebagai Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

"Saya cuma sampaikan agenda rapat kita terekam tercatat silakan Kejaksaan Agung untuk meminta dari Pertamina," ujarnya.

"Semua rapat kita ada rekaman, catatannya," ucap Ahok.

Ahok tiba di Gedung Kejagung untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis pagi pukul 08.23 WIB.

Ia pun terpantau baru keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 18.28 WIB.

Ahok mengaku membawa sejumlah data rapat selama dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

“Data yang kami bawa itu adalah data rapat apa aja,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Ahok Hari Ini: Yang Bersangkutan Pernah sebagai Komut di Pertamina

Mereka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Berdasarkan keterangan Kejagung, kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar sedikitnya Rp193,7 triliun.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x