Kompas TV nasional hukum

KPK Telah Terbitkan Larangan ke Luar Negeri untuk 5 Tersangka Dugaan Korupsi Bank BJB

Kompas.tv - 13 Maret 2025, 19:07 WIB
kpk-telah-terbitkan-larangan-ke-luar-negeri-untuk-5-tersangka-dugaan-korupsi-bank-bjb
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (13/3/2025). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TVKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi Bank Jabar dan Banten (BJB).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut kelimanya adalah YR, WH, IAD, SUH, dan RJSK.

“Disampaikan bahwa pada tanggal 28 Februari 2025 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 373 tahun 2025 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhaap lima orang, berinsial YR, WH, IAD, SUH, dan RSJK,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025), dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Tessa menyampaikan, pada tanggal 27 Februari 2025, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa PT BPD Jawa Barat dan Banten.

Baca Juga: KPK Bakal Panggil Ridwan Kamil, Status Belum Ditetapkan

“Per tanggal 27 Februari 2025 penyidik KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang atau jasa pada PT BPD Jawa Barat dan Banten tahun anggaran 2019-2024.”

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dan KPK telah menetapkan lima tersangka. Kerugian negara pada perkara ini dalam proses penyelidikan sebesar kurang lebih Rp250 miliar,” tuturnya.

Tessa menjelaskan, larangan ke luar negeri terhadap kelima tersangka tersebut karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk proses penyidikan.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas, dan berlaku untuk enam bulan ke depan,” bebernya.

Dalam konferensi pers yang sama, Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menyampaikan, per 27 Februari 2025, KPK telah menerbitkan lima sprindk, yaitu nomor 13 sampai 17 untuk lima orang tersangka.

Baca Juga: [FULL] KPK Beber Status Ridwan Kamil hingga Update Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

“Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten dan tiga orang dari swasta,” kata Budi.

“Dua orang tersebut adalah Saudara YR selaku Direktur Utama Bank Jabar Banten, kedua adalah Saudara WH, pimpinan Divisi Korsek Bank Jabar Banten.”

Sementara, tiga tersangka lainnya adalah dari pihak swasta yang merupakan pemilik agensi iklan.

“Yaitu Saudara ID pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, kemudian Saudara S adalah pemilik agensi BST dan WSBE, kemudian Saudaja SJK pemilik agensi CKMB dan CKSB.”


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x