Kompas TV nasional hukum

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.tv - 13 Maret 2025, 17:18 WIB
eks-kapolres-ngada-akbp-fajar-ditetapkan-jadi-tersangka
Foto Arsip. Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Polisi menetapkan Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka. (Sumber: HO/Pos Kupang)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka.

Sebelumnya, Fajar ditangkap dan diperiksa Propam Polri dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait kasus pencabulan anak dan penyalahgunaan narkoba.

"Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan di Bareskrim Polri," kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025). Dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak dan Narkoba Kapolres Ngada, DPR: Tak Ada Kata Maaf, Harus Dipidana

Sementara itu, Karo Penman Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam kesempatan yang sama mengungkapkan ditemukan fakta, Eks Kapolres Ngada tersebut melakukan pelecehan seksual kepada empat korban.

"Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa," kata Brigjen Trunoyudo.

Menurut penjelasannya, keempat korban tersebut terdiri dari anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta orang dewasa berinisial SHDR berusia 20 tahun.

Adapun pengungkapan kasus yang menjerat Fajar bermula dari beredarnya sebuah video pelecehan seksual anak di bawah umur di situs porno Australia. 

Pihak kepolisian Australia pun melaporkan kasus ini kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Polda NTT kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah rangkaian penyelidikan, polisi menemukan AKBP Fajar melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Fajar kemudian ditangkap tim gabungan Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis, 20 Februari 2025.

Baca Juga: Soroti Kasus Kekerasan Seksual Kapolres Ngada, Aktivis: Termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang!


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x