JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) telah melaukan pelecehan seksual terhadap empat korban, tiga di antara mereka adalah anak di bawah umur.
Hal tersebut terungkap dari pemeriksaan oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa," kata Karo Penman Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (13/3/2025).
Menurut penjelasannya, keempat korban tersebut terdiri dari anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta orang dewasa berinisial SHDR berusia 20 tahun.
Baca Juga: Kapolres Ngada Dicopot dari Jabartannya usai Diduga Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Anak
"Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penempatan khusus," ujarnya.
Dia mengatakan Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk korban.
"Saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan 16 orang, terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT," ucapnya.
Selain saksi, polisi juga telah meminta keterangan dari tiga ahli, yakni ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan.
Polisi juga meminta keterangan dari satu dokter, serta ibu salah satu korban.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak dan Narkoba Kapolres Ngada, DPR: Tak Ada Kata Maaf, Harus Dipidana
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.