JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada Kamis, (13/3/2025).
Dengan demikian, persidangan Tom Lembong akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Tom Lembong Hormati Putusan Hakim dan Siap Buktikan di Pengadilan
#tomlembong #imporgula #breakingnews
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.