JAKARTA, KOMPAS TV - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut, Direktur Utama (Dirut) Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya harus mengundurkan diri dari kedinasan militer. Seperti diketahui, saat ini Mayjen Novi juga menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.
Ketentuan mengenai prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI), tepatnya pada Pasal 47 ayat (2).
Menurut aturan tersebut, prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan menduduki sepuluh jabatan sipil tertentu.
Baca Juga: Panglima TNI Tegaskan Supremasi Sipil Tetap Dijaga dalam Revisi UU TNI
Total 10 jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, yaitu: Kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan negara, Sekretaris militer presiden, Intelijen negara, Sandi Negara, Lembaga ketahanan nasional, Dewan pertahanan nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika nasional dan Mahkamah Agung.
"Iya harus mundur. Nanti akan mundur dari kedinasan aktif," kata Agus Subiyanto di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan keputusan mengenai posisi Mayjen Novi akan bergantung pada hasil revisi UU TNI.
"Aturannya revisinya segera keluar nanti, kalau harus keluar ya keluar," ujar sambung Maruli.
Baca Juga: Panglima TNI: UU TNI Sudah Tak Relevan dan Perlu Direvisi
KSAD menegaskan keberadaan anggota TNI aktif di kementerian atau lembaga negara, seperti Bulog, akan mengikuti ketentuan dalam revisi UU TNI.
"Ya sudah berarti ikutin revisi, kalau revisinya mesti harus pensiun ya, pensiun. Ya itu tergantung revisi," kata Maruli.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.