Kompas TV nasional hukum

Kasatgas Pangan: Para Pelaku Kecurangan Minyakita Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar

Kompas.tv - 13 Maret 2025, 15:07 WIB
kasatgas-pangan-para-pelaku-kecurangan-minyakita-diancam-5-tahun-penjara-dan-denda-2-miliar
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf berbicara dengan awak media di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (12/3/2025). (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan jeratan pasal yang akan dikenakan pada para pelaku kecurangan Minyakita

"Kita memberikan tindakan tegas, kita jerat yang bersangkutan dengan pasal 62, pasal 8, 9, 10 Undang-Undang Nomor 8 (Tahun) '99 tentang perlindungan konsumen," papar Helfi saat peninjauan distributor Minyakita di Karawang, Kamis (13/2/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV

Ia juga mengungkapkan ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku. 

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar," ujarnya. 

Baca Juga: BBPOM Temukan Kerupuk Gendar Mengandung Boraks

Helfi mengatakan, penindakan tegas kepada para pelanggar ini menjadi prioritas supaya produksi dan peredaran minyak goreng dapat betul-betul sesuai dengan aturan. 

"Tidak ada yang melakukan penyimpangan baik dari segi kualitas maupun ukuran," katanya. 

Helfi dalam kesempatan sama juga mengungkapkan data jumlah laporan polisi terkait pelanggaran Minyakita yang sudah diterima pihaknya. 

"Seluruh jajaran kita sampai dengan tadi malam (Rabu malam) jam 12.00, laporan polisi (LP) yang sudah masuk ada 14 LP," tutur Helfi. 

Helfi menyatakan, timnya menemukan dan mengamankan barang bukti dari berbagai lokasi ditemukannya pelanggaran.

"Barang bukti, termasuk mesin, ada di beberapa tempat, Purwakarta, Bogor, dan yang kita amankan dari Depok kemarin," ungkapnya. 

Baca Juga: Perketat Pengawasan Minyakita Jelang Lebaran, Kemendag Catatkan 66 Perusahaan Langgar Aturan

Karena sudah ditemukannya beberapa pelanggaran terjadi di tengah masyarakat, Helfi menyampaikan imbauan pada masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti terhadap barang yang dikonsumsi. 

"Khususnya terkait masalah keamanan pangan, supaya diperiksa dulu apakah ini ukurannya sesuai atau tidak," ujar Helfi.

Helfi juga mengimbau pada masyarakat agar melaporkan ke kantor polisi terdekat jika menemukan adanya pelanggaran. 

"Pasti akan kita tindaklanjuti untuk mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan," ujarnya.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x