JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan jeratan pasal yang akan dikenakan pada para pelaku kecurangan Minyakita.
"Kita memberikan tindakan tegas, kita jerat yang bersangkutan dengan pasal 62, pasal 8, 9, 10 Undang-Undang Nomor 8 (Tahun) '99 tentang perlindungan konsumen," papar Helfi saat peninjauan distributor Minyakita di Karawang, Kamis (13/2/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia juga mengungkapkan ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar," ujarnya.
Baca Juga: BBPOM Temukan Kerupuk Gendar Mengandung Boraks
Helfi mengatakan, penindakan tegas kepada para pelanggar ini menjadi prioritas supaya produksi dan peredaran minyak goreng dapat betul-betul sesuai dengan aturan.
"Tidak ada yang melakukan penyimpangan baik dari segi kualitas maupun ukuran," katanya.
Helfi dalam kesempatan sama juga mengungkapkan data jumlah laporan polisi terkait pelanggaran Minyakita yang sudah diterima pihaknya.
"Seluruh jajaran kita sampai dengan tadi malam (Rabu malam) jam 12.00, laporan polisi (LP) yang sudah masuk ada 14 LP," tutur Helfi.
Helfi menyatakan, timnya menemukan dan mengamankan barang bukti dari berbagai lokasi ditemukannya pelanggaran.
"Barang bukti, termasuk mesin, ada di beberapa tempat, Purwakarta, Bogor, dan yang kita amankan dari Depok kemarin," ungkapnya.
Baca Juga: Perketat Pengawasan Minyakita Jelang Lebaran, Kemendag Catatkan 66 Perusahaan Langgar Aturan
Karena sudah ditemukannya beberapa pelanggaran terjadi di tengah masyarakat, Helfi menyampaikan imbauan pada masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti terhadap barang yang dikonsumsi.
"Khususnya terkait masalah keamanan pangan, supaya diperiksa dulu apakah ini ukurannya sesuai atau tidak," ujar Helfi.
Helfi juga mengimbau pada masyarakat agar melaporkan ke kantor polisi terdekat jika menemukan adanya pelanggaran.
"Pasti akan kita tindaklanjuti untuk mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.