Kompas TV nasional hukum

Panglima TNI: UU Nomor 34 Tahun 2004 Sudah Tak Relevan, Perlu Direvisi dan Penyempurnaan

Kompas.tv - 13 Maret 2025, 13:13 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi I DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Sejumlah hal dibahas, termasuk revisi Undang-Undang TNI yang memuat pasal soal prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil.

Dalam RDP dengan Komisi I, Panglima menyampaikan persetujuan pihaknya atas revisi Undang-Undang TNI.

Undang-Undang saat ini dinilai sudah tak relevan dan perlu disesuaikan, di antaranya perluasan tugas dari tiga matra hingga penyesuaian beberapa frasa yang berkaitan dengan tugas pokok TNI.

Namun, Panglima menegaskan prinsip supremasi sipil harus tetap diutamakan dalam revisi Undang-Undang TNI.

Baca Juga: Penjelasan KSAD soal Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer Usai Jabat Seskab

#tni #panglimatni #revisi #uutni 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x