Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah melayangkan sejumlah rekomendasi terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 registrasi PK-LQP yang menewaskan 189 orang di lepas pantai Karawang29 Oktober 2018 lalu. Di sisi lain, manajemen Boeing selaku pembuat pesawat Boeing 737 Max telah mengakui adanya kesalahan terkait dua kecelakaan yang melibatkan pesawatnya.
Lalu, kini siapa bertanggung jawab kepada para penumpang yang menjadi korban kecelakaan? Apa langkah yang seharusnya dilakukan untuk memastikan pengguna jasa maskapai nasional memperoleh jaminan keselamatan penerbangan? Simak dialognya dalam Sapa Indonesia berikut ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.