JAKARTA, KOMPASTV - Codeblu dilaporkan atas Pasal 28 Undang-Undang ITE terkait video review kuliner yang dilaporkan oleh pengusaha makanan pada 31 Desember 2024 yang lalu.
Pelapor menyebut Codeblu membuat ulasan buruk terhadap produk makanan yang bukan berasal dari toko tersebut. Pihak toko juga melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan Codeblu terkait konten lanjutan pasca video ulasan palsu tersebut beredar.
Lebih lengkap, kita akan tanyakan kepada Kompol Nurma Dewi, Kasie Humas Polres Jaksel.
Baca Juga: Penetapan Nikita Mirzani dan Asistennya Jadi Tersangka Pemerasan Pengusaha “Skincare”
#codeblu #polisi #uuite
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.