Kompas TV nasional hukum

Kompolnas soal Kapolres Ngada: Kemungkinan Besar Minggu Depan Sudah Ada Sidang Etik

Kompas.tv - 13 Maret 2025, 06:00 WIB
kompolnas-soal-kapolres-ngada-kemungkinan-besar-minggu-depan-sudah-ada-sidang-etik
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam dalam Kompas Petang, KompasTV, Jumat (28/2/2025).  (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengungkapkan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman kemungkinan besar akan digelar pekan depan.

Hal tersebut disampaikan Anam dalam Kompas Petang di KompasTV, Rabu (12/3/2025).

"Kemungkinan besar minggu depan sudah ada sidang etik," kata Anam.

Baca Juga: Kapolres Ngada Terlibat Kekerasan Seksual dan Narkoba, Mahasiswa Hingga DPR Desak Segera Dipidana

Hal tersebut kata ia, berdasarkan informasi yang didapat di mana proses pemeriksaan Fajar oleh Propam telah selesai.

"Sampai hari ini, tadi saya tanya ke Propam-nya, prosesnya sudah selesai sekarang di Wabprof,"  ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya pun mengapresiasi kinerja polisi yang berhasil membongkar kasus yang menjerat Fajar.

"Walaupun cukup lama menurut saya memakan waktunya, tapi kalau dilihat dari konstruksi peristiwanya, mengurai siapa orang-orang yang terlibat di sana, kita apresiasi kepada Kepolisian, membongkar ini semua," tegasnya.

Baca Juga: Polda NTT: Kapolres Ngada Akui Perbuatan Cabulnya Terhadap Anak di Bawah Umur

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pun menangkap Fajar pada Kamis (20/2) lalu.

Dari hasil tes urine saat penangkapan, Fajar juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Sementara terkait kasus dugaan pencabulan anak, Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak, masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Patar Silalahi mengungkapkan Fajar telah mengakui perbuatan pencabulan terhadap anak tersebut.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x