Kompas TV nasional politik

Akademikus Menilai Revisi UU TNI soal Prajurit Aktif Duduki Jabatan Sipil Masih Masuk Akal

Kompas.tv - 12 Maret 2025, 23:30 WIB
akademikus-menilai-revisi-uu-tni-soal-prajurit-aktif-duduki-jabatan-sipil-masih-masuk-akal
Dewan Pengurus Transparency International Indonesia (TII) Bivitri Susanti dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (1/1/2025). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dosen STHI Jentera, Bivitri Susanti, berpendapat penambahan lima kementerian/lembaga yang jabatan sipilnya boleh diduduki oleh TNI aktif, seperti wacana pada revisi UU TNI masih masuk akal.

Kelima kementerian lembaga yang dimaksud adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Basarnas, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung.

“Sejauh ini sih masih masuk akal,” ucapnya dalam dialog Kompas Petang di KompasTV, Rabu (12/3/2025).

Ia kemudian mencontohkan posisi jabatan di Kejaksaan Agung. Menurut Bivitri, meski selama ini dirinya mengkritik mengenai peradilan militer, tapi menurutnya posisi jampidmil memang harus ada.

“Walaupun saya juga kritik ya soal peradilan milier tapi kita masih punya dalam konstitusi kita, sehingga peradilan militer itu artinya mulai dari kejaksaan, makanya ada jampidmil.”

Baca Juga: Menhan Sjafrie Beberkan Sasaran Revisi UU TNI, Atur Pensiun Dini Prajurit Aktif?

”Kejaksaan itu oditur militer  biasanya, jadi penuntut umumnya memang harus dari militer, hakimnya juga hakim militer. Jadi itu masih masuk akal ya,” tegasnya.

Kemudian mengenai jabatan sipil yang ada di KKP, ia menduga dibolehkannya TNI aktif menduduki jabatan sipil di KKP itu berkaitan dengan fungsi TNI Angkatan Laut.

“kalau soal yang paling baru itu kan KKP ya. Saya kira KKP, Bakamla, saya duga itu saya duga ada kaitannya dengan angkatan laut, bagaimana fungsi-fungsi angkatan laut.”

Meski demikian, ia menyebut perlu kehati-hatian untuk posisi TNI aktif pada penanggulangan terorisme.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x