JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, ternyata hanya memiliki harta senilai Rp14 juta.
Hal itu terungkap dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bisa dilihat di laman elhkpn.kpk.go.id.
Fajar menyampaikan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Februari 2024. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga: Polda NTT: Kapolres Ngada Akui Perbuatan Cabulnya Terhadap Anak di Bawah Umur
Berdasarkan LHKPN tersebut, Fajar tercatat tidak memiliki aset berupa tanah dan bangunan, alat transportasi, surat berharga, maupun harta bergerak lainnya.
Harta kekayaannya hanya berupa kas dan setara kas Rp14.000.000.
Dengan demikian, total harta kekayaannya hanya berjumlah Rp14.000.000.
Adapun pengungkapan kasus yang menjerat Fajar bermula dari beredarnya sebuah video pelecehan seksual anak di bawah umur di situs porno Australia.
Pihak Australia pun melaporkan kasus ini kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Polda NTT kemudian melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Dugaan Pencabulan Kapolres Ngada, Bayar Perantara Rp3 Juta untuk Sediakan Korban
Setelah rangkaian penyelidikan, polisi menemukan Fajar melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Fajar kemudian ditangkap tim gabungan Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis, 20 Februari 2025.
Dari hasil tes urine saat penangkapan, Fajar dinyatakan positif narkoba.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/elhkpn.kpk.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.