Kompas TV nasional peristiwa

PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS 2025, Ini Komponen dan Waktu Bayarnya

Kompas.tv - 12 Maret 2025, 13:47 WIB
pp-nomor-11-tahun-2025-tentang-thr-dan-gaji-ke-13-pns-2025-ini-komponen-dan-waktu-bayarnya
Ilustrasi uang. Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara (Sumber: Envato by Mehaniq41)
Penulis : Dian Nita | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden RI, Prabowo Subianto telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajuri TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/03/2025).

Baca Juga: THR Karyawan Swasta 2025 Kapan Cair? Ini SE Kemenaker dan Cara Hitung Besarannya

THR akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret tahun 2025.

Sedangkan, gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025.

Adapun komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sementara bagi ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Presiden Prabowo mengungkapkan, pemerintah menyadari bahwa saat bulan Ramadan dan liburan Idulfitri, mobilitas dan tingkat konsumsi masyarakat akan sangat tinggi.

Baca Juga: KAI Daop 8 Surabaya Operasikan 8 Kereta Tambahan untuk Angkutan Lebaran

Karenanya, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, salah satunya melalui pemberian THR dan Gaji ke-13.

Ia berharap dengan adanya kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 di tahun 2025 dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.

"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur lebaran," tuturnya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x