JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyebut status mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau (BJB) adalah sebagai saksi.
“Saksi, iya,” kata Setyo di gedung KPK, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/3/2025)
Saat ini, kata Setyo, penyidik tengah mengkaji dan meniliti sejumlah dokumen dan barang yang disita dari rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat.
Ia mengatakan, jika tidak ditemukan relevansi terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB maka dokumen dan barang yang semula disita akan dikembalikan.
Baca Juga: Eks Kepala Bais Minta TNI Aktif di Bakamla Diberhentikan: Kenapa Dipelihara Terus?
“Sementara kan pasti dikaji ya segala sesuatunya itu tidak serta merta gitu. Diteliti, dilihat. Nanti kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada nanti pasti akan diikutkan,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Setyo kemudian dikonfirmasi soal kapan KPK akan melakukan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil.
Menurut Setyo, pemanggilan Ridwan Kamil bergantung pada kebutuhan dan kewenangan penyidik.
“Nanti pasti, ya saya kembalikan kepada penyidik lah itu. Urusan teknis seperti itu, penyidik direktur penyidikan, kasatgas yang akan menentukan sesuai dengan kebutuhan mereka,” ucap dia.
Baca Juga: Mantan Kepala Bais Minta Mayjen Novi Helmy Mundur dari TNI karena Jabat Dirut Bulog
Sebelumnya, pada Senin 10 Maret 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, terkait kasus di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.