Kompas TV nasional politik

Letkol Teddy Belum Mundur dari TNI usai Jabat Seskab, Anggota Komisi I Fraksi PDIP: Tanya Sama Dia

Kompas.tv - 12 Maret 2025, 11:20 WIB
letkol-teddy-belum-mundur-dari-tni-usai-jabat-seskab-anggota-komisi-i-fraksi-pdip-tanya-sama-dia
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin membeberkan lima poin pertanyaan yang diprediksi akan ditanyakan pada uji kelayakan Panglima TNI. (Sumber: dpr.go.id)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP, TB Hasanuddin merespons ihwal belum mundurnya Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya dari statusnya sebagai prajurit TNI.

Ia mengaku tak mengetahui alasan Teddy belum mundur dari anggota TNI. 

"Belum mundur? Tanya sama dia (Teddy) dong," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga: Jawab Menhan Sjafrie soal Seskab Letkol Teddy Harus Pensiun atau Tidak dari TNI

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tepatnya pada Pasal 47 ayat (2).

Menurut aturan tersebut, prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan menduduki sepuluh jabatan sipil tertentu.

Total 10 jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, yaitu: Kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan negara, Sekretaris militer presiden, Intelijen negara, Sandi negara, Lembaga ketahanan nasional, Dewan pertahanan nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika nasional dan Mahkamah Agung.

"Saya kan hanya menjelaskan aturannya," kata Hasanuddin.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Yaitu, setiap Prajurit TNI yang berdinas di kementerian/lembaga lain di luar ketetapan pasal 47 ayat 2, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI harus pensiun dini atau mengundurkan diri.

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Pastikan Prajurit yang Isi Jabatan Sipil Akan Pensiun Dini

Penegasan ini disampaikan Agus untuk menjelaskan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI.

“TNI aktif yang berdinas di kementerian/lembaga lain harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif,” tegasnya di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x