JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP, TB Hasanuddin merespons ihwal belum mundurnya Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya dari statusnya sebagai prajurit TNI.
Ia mengaku tak mengetahui alasan Teddy belum mundur dari anggota TNI.
"Belum mundur? Tanya sama dia (Teddy) dong," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Baca Juga: Jawab Menhan Sjafrie soal Seskab Letkol Teddy Harus Pensiun atau Tidak dari TNI
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tepatnya pada Pasal 47 ayat (2).
Menurut aturan tersebut, prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan menduduki sepuluh jabatan sipil tertentu.
Total 10 jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, yaitu: Kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan negara, Sekretaris militer presiden, Intelijen negara, Sandi negara, Lembaga ketahanan nasional, Dewan pertahanan nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika nasional dan Mahkamah Agung.
"Saya kan hanya menjelaskan aturannya," kata Hasanuddin.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Yaitu, setiap Prajurit TNI yang berdinas di kementerian/lembaga lain di luar ketetapan pasal 47 ayat 2, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI harus pensiun dini atau mengundurkan diri.
Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Pastikan Prajurit yang Isi Jabatan Sipil Akan Pensiun Dini
Penegasan ini disampaikan Agus untuk menjelaskan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI.
“TNI aktif yang berdinas di kementerian/lembaga lain harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif,” tegasnya di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.