Kompas TV nasional peristiwa

Eks Kepala Bais Minta TNI Aktif di Bakamla Diberhentikan: Kenapa Dipelihara Terus?

Kompas.tv - 12 Maret 2025, 12:27 WIB
eks-kepala-bais-minta-tni-aktif-di-bakamla-diberhentikan-kenapa-dipelihara-terus
Kepala BAIS TNI 2011-2013, Laksda (Purn) Soleman Ponto (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI 2011-2013, Laksda (Purn) Soleman Ponto mendesak TNI untuk berhentikan anggota TNI aktif yang bertugas di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Demikian Soleman Ponto dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV yang mengangkat tema ‘Panglima: TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil akan Mundur, Rabu (12/3/2025).

“Bakamla itu isinya militer semua. Lah kok bisa militer di situ, padahal Bakamla tidak diatur dalam Undang Undang itu (UU no 34 Tahun 2004 tentang TNI),” kata Soleman.

Soleman mengaku sudah sejak 3 tahun yang lalu mengkritisi perihal anggota TNI aktif yang bertugas di Bakamla. Ia meminta agar TNI memberhentikan dengan hormat semua personel aktif TNI yang berada di Bakamla.

Baca Juga: Tom Lembong Sebut Kejaksaan Tidak Konsisten: Penyidikan Itu 2015-2023, Kenapa Cuma Saya yang Didakwa

“Karena dia sekarang melaksanakan penegakan hukum juga nggak bisa, wong dia militer, lah kenapa dipelihara di situ terus,” ucap Soleman.

Oleh karena itu, Soleman menyambut baik adanya pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto soal TNI aktif.

“Jadi kalau kita ngikutin kata Panglima tadi, Menhan juga bilang, semua militer aktif yang di luar 10 lembaga sipil itu harus mengundurkan diri, kita tunggu Bakamla, mengundurkan diri ndak. Karena Bakamla sekarang berada di bawah Kementerian Kelautan Perikanan,” ujar Soleman.

“Itu kita bisa lihat, mau tidak mau berhentikan dengan hormat, jadikan sipil, tidak bisa (TNI aktif di Bakamla), ini kalau konsekuen ya. Panglima sudah menyatakan itu,” lanjutnya.

Sebagai informasi, mengacu pada Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, mengatur hanya 10 Kementerian atau Lembaga yang diperbolehkan untuk ditempati oleh anggota aktif TNI. Antara lain adalah Kantor Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Inteligen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Panglima TNI: Anggota Aktif yang Berdinas di Kementerian atau Lembaga Harus Mengundurkan Diri

Sementara dalam Revisi Undang-undang TNI, diusulkan menjadi 15 Kementerian atau Lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Tambahan kelimanya adalah, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x