Kompas TV nasional peristiwa

Mantan Kepala Bais Minta Mayjen Novi Helmy Mundur dari TNI karena Jabat Dirut Bulog

Kompas.tv - 12 Maret 2025, 11:09 WIB
mantan-kepala-bais-minta-mayjen-novi-helmy-mundur-dari-tni-karena-jabat-dirut-bulog
Kepala BAIS TNI 2011-2013, Laksda (Purn) Soleman Ponto (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI 2011-2013, Laksda (Purn) Soleman Ponto menegaskan kepada anggota aktif TNI yang menjabat di luar 10 kementerian atau lembaga sesuai undang-undang  untuk segera alih status. Hal tersebut sebagaimana bunyi Undang-undang no 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Demikian Soleman Ponto dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV yang mengangkat tema "Panglima: TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil akan Mundur", Rabu (12/3/2025).

“Jadi undang-undang itu sudah (mengatur) 10 (Lembaga atau kementerian yang boleh ada TNI aktif), di luar 10 harus alih status,” ucap Soleman.

Soleman pun dikonfirmasi bagaimana dengan Mayor Jenderal Novi Helmy yang saat ini menjabat sebagai Dirut Bulog. Menurut Soleman, Mayjen Novi harusnya melakukan alih status karena dirinya merupakan anggota aktif TNI yang ditempatkan di luar 10 kementerian atau Lembaga yang diperbolehkan.

Baca Juga: Tom Lembong Sebut Kejaksaan Tidak Konsisten: Penyidikan Itu 2015-2023, Kenapa Cuma Saya yang Didakwa

“Jangankan Bulog, Dirjen Perhubungan Laut itu Angkatan Laut  (di Kemenhub), apa bedanya? Sama persis, wajib (mundur) karena itu tadi ada status hukum terhadap sipil ini,” ujar Soleman.

“Misalkan kalau dia ditaruh di Bulog, pertanyaannya, disiplinnya disiplin apa, militer atau sipil? Patut dan taat pada kementerian itu atau pada Panglima?” lanjutnya.

Dalam dialog, Soleman juga menyoroti tentang anggota aktif TNI yang ditempatkan di Bakamla. Ia menegaskan militer di laut satu-satunya hanyalah TNI Angkatan Laut.

“Tidak boleh ada dua. Tapi kalau dia mau disipilkan, lalu sipil, statusnya Bakamla sampai hari ini masih militer, mutlak menjadi sipil, menjadi sipil untuk apa? Untuk mendapatkan status sebagai pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” jelas Soleman.

“Untuk mendapat PPNS dia harus pegawai negeri sipil Kementerian mana, sehingga harus ada di satu kementerian. Kalau dia masih di kementerian atau berstatus militer, ada dua militer di laut itu tidak boleh. Militer itu hanya satu komandonya, kalau Angkatan Laut ya KSAL titik, tidak boleh ada yang lain-lain,” lanjutnya.

Baca Juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda, Pengamat: Perencanaan di Pemerintahan Prabowo Carut Marut

Sebagai informasi, mengacu pada Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, mengatur hanya 10 Kementerian atau Lembaga yang diperbolehkan untuk ditempati oleh anggota aktif TNI. Antara lain adalah Kantor Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Inteligen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, dan Badan Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung (MA).

Sementara dalam Revisi Undang-undang TNI, diusulkan menjadi 15 Kementerian atau Lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Kelima tambahan itu adalah, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x