Kompas TV nasional hukum

Fakta-Fakta Kasus Dugaan Pencabulan Kapolres Ngada, Bayar Perantara Rp3 Juta untuk Sediakan Korban

Kompas.tv - 12 Maret 2025, 09:06 WIB
fakta-fakta-kasus-dugaan-pencabulan-kapolres-ngada-bayar-perantara-rp3-juta-untuk-sediakan-korban
Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman. (Sumber: HO/Pos Kupang)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Bagaimana fakta-fakta kasus dugaan pencabulan oleh Kapolres Ngada ini? 

Terbongkarnya Kasus Dugaan Pencabulan 

Terbongkarnya kasus dugaan pencabulan ini bermula dari beredarnya sebuah video pelecehan seksual anak di bawah umur di situs porno Australia. 

Setelah ditelusuri, ternyata video diunggah di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Pihak Australia pun melaporkan kasus ini ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), kemudian Mabes Polri melakukan penyelidikan. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Fajar yang diduga terlibat kasus ini pun diamankan petugas Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Kamis (20/2/2025). 

Baca Juga: Kronologi Terbongkarnya Dugaan Pencabulan Kapolres Ngada terhadap Anak di Bawah Umur

Korban Anak di Bawah Umur 

Tiga anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. 

Para korban ini mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang. 

Hal ini dikonfirmasi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang Imelda Manafe. 

"Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami," terang Imelda, Senin (10/3/2025), dikutip dari Tribunnews.

Sementara itu, korban 3 tahun dalam bimbingan orang tua dan korban 14 tahun belum dapat ditemui. 

Baca Juga: Anggota DPR Tanggapi Dugaan Pencabulan Eks Kapolres Ngada: Pantas Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Peran Seorang Wanita sebagai Perantara 

Fajar meminta disediakan anak di bawah umur yang akan menjadi korbannya kepada seorang wanita. 

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F," terang Direktur Reskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol Patar Silalahi saat memberikan keterangan pers, Selasa (11/3/2025). 

Setelah itu, F pun menyanggupi dan membawakan anak seperti permintaan Fajar. 

"Disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," jelas Patar. 

F membawa anak di bawah umur tersebut ke kamar sebuah hotel di Kupang yang telah dipesan oleh Fajar.

Setelah membawakan anak untuk Fajar, F mendapatkan bayaran sebanyak Rp3 juta. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Tribunnews

Komentar (1)
ini manusia atau binatang?



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x