JAKARTA, KOMPAS TV – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyoroti PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang dikabarkan tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawannya yang sudah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Politikus Partai Nasdem itu meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli untuk lebih tegas dalam menekan PT Sritex agar memenuhi kewajibannya.
"Pak Menteri jangan diam saja. Ini mau Lebaran. Di mana empati pemilik Sritex yang punya 11 perusahaan itu? Yang foto-foto dengan pekerjanya seolah punya hubungan dekat, tapi mana tanggung jawab dan empatinya?" ujarnya dalam rapat Komisi IX DPR bersama Menaker Yassierli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga: Mantan Pekerja Sritex Berjuang Pasca-PHK, Pemerintah Siapkan Bursa Kerja
Ia menilai perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab dan justru melempar tanggung jawab kepada pemerintah.
"Pak Menteri tahu enggak kalau Sritex punya 11 anak perusahaan? Saya mendengar dari kurator bahwa ada anak perusahaan yang juga menagih utangnya ke Sritex. Artinya, Sritex ini tidak bertanggung jawab dan melempar tanggung jawab ke pemerintah. Ini kurang ajar, perusahaan ini!" kata Irma.
Menurutnya, dengan jumlah anak perusahaan yang banyak, PT Sritex seharusnya tetap bisa membayar THR, terutama kepada para karyawan yang mengalami PHK.
"Dari 11 perusahaan itu, harusnya mereka bisa memberikan THR kepada mereka yang di-PHK. Jangan semua diberikan kepada pemerintah. Jangan karena perusahaan ini punya banyak pegawai lalu dianggap sebagai aset nasional, terus semua tanggung jawabnya diserahkan ke pemerintah," katanya.
Ia mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menangani kasus ini. Sebab, perusahaan lain yang mengalami pailit bisa saja menuntut perlakuan yang sama.
"Hati-hati pemerintah. Nanti perusahaan yang pailit akan meminta perlakuan yang sama. Tolong diinvestigasi dan dicari jalan keluarnya, apa akar permasalahannya," kata Irma.
Irma menegaskan kurator tidak bisa sepenuhnya diandalkan dalam menyelesaikan masalah ini.
"Jangan mengandalkan kurator, kalau begitu saya yakin Lebaran sudah lewat (THR belum dibayarkan). Saya minta Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendatangi perusahaan (Sritex). Berapa pun yang bisa mereka bayar, diterima," katanya.
Sebelumnya, Menaker Yassierli mengungkapkan pesangon dan THR untuk eks karyawan PT Sritex hingga kini belum dibayar.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Seluruh Karyawan Sritex yang Kena PHK Dapat JHT dan JKP
Selain itu, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak juga belum diterima para eks karyawan.
"Yang belum adalah memang terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset budel," kata Yassierli dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
"Dan THR juga sama, akan dibayar dari hasil penjualan aset budel," ujarnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.