JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyampaikan keberatan atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum untuk eksepsinya. Pasalnya tempus (waktu) pada dakwaan dengan tempus dalam sprindik yang disampaikan JPU tidak sesuai atau tidak klop.
Demikian Tom Lembong dalam sidang kasus korupsi impor gula, Selasa (11/3/2025).
“Tempus dari dakwaan tidak klop dengan tempus dari sprindik dan kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa bahkan tersangka,” ucap Tom Lembong.
Selain itu, Tom Lembong menilai apa yang disampaikan JPU dalam tanggapannya untuk eksepsi dirinnya belum sama sekali menunjukkan dimana pelanggaran undang-undang tindak pidana korupsinya.
Baca Juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda, Pengamat: Perencanaan di Pemerintahan Prabowo Carut Marut
“Saya juga merasa bahwa dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum belum memperlihatkan sama sekali hubungan antara pelanggaran undang-undang yang dituduhkan dengan tindak korupsi yang dituduhkan,” ucap Tom Lembong.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi sampaikan keberatan atas bantahan JPU yang menanggapi eksepsi kliennya di sidang kasus korupsi impor gula. Menurut Zaid, tempus yang disampaikan JPU dalam tanggapannya untuk eksepsi hanya pada waktu Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan atau 2015-2016.
“Jaksa Penuntut Umum menyatakan secara tegas bahwasanya tempusnya itu adalah waktu dimana Pak Tom Lembong ini menjabat, yaitu periode 2015 dan 2016. Sedangkan majelis, ini kami sangat keberatan karena penyidikan ini harusnya 2015-2023,” kata Zaid.
Baca Juga: Panglima TNI: Anggota Aktif yang Berdinas di Kementerian atau Lembaga Harus Mengundurkan Diri
“Kenapa tempusnya ini hanya pada saat Pak Tom Lembong menjabat, itu keberatan kami majelis,” lanjutnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.