Kompas TV nasional hukum

Tok! Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Kompas.tv - 10 Maret 2025, 16:22 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Oditur Militer menuntut Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo terdakwa I kasus penembakan bos rental dengan tuntutan penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari anggota TNI AL.

"Terdakwa I Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dina militer TNI Angkatan Laut, membayar retritusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209.633.500," ujar Oditur Militer di sidang tuntutan kasus penembakan bos rental di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, pada Senin (10/3/2025).

Sementara itu, terdakwa II Sertu Akbar dituntut penjara seumur hidup sedangkan terdakwa III Sertu Rafsin dituntut penjara 4 tahun.

Baca Juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental, Bagaimana Nasib 3 Terdakwa?

#bosrentalmobil #pengadilan #nti

Produser: Ikbal Maulana

Thumbnail: Galih

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x