JAKARTA, KOMPAS.TV - Oditur Militer menuntut Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo terdakwa I kasus penembakan bos rental dengan tuntutan penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari anggota TNI AL.
"Terdakwa I Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dina militer TNI Angkatan Laut, membayar retritusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209.633.500," ujar Oditur Militer di sidang tuntutan kasus penembakan bos rental di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, pada Senin (10/3/2025).
Sementara itu, terdakwa II Sertu Akbar dituntut penjara seumur hidup sedangkan terdakwa III Sertu Rafsin dituntut penjara 4 tahun.
Baca Juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental, Bagaimana Nasib 3 Terdakwa?
#bosrentalmobil #pengadilan #nti
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Galih
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.