Kompas TV nasional peristiwa

Pengacara Hasto: KPK Takut Kalah, Limpahkan Berkas tapi Tidak Hadir Sidang Praperadilan Pekan Lalu

Kompas.tv - 10 Maret 2025, 13:37 WIB
pengacara-hasto-kpk-takut-kalah-limpahkan-berkas-tapi-tidak-hadir-sidang-praperadilan-pekan-lalu
Penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menanggapi penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku, Kamis (20/2/2025). (Sumber: YouTube Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) takut kalah pada sidang praperadilan jilid 2 yang diajukan kliennya.

Hal tersebut disampaikan Maqdir Ismail lantaran KPK melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka setelah tidak hadir pada sidang praperadilan Hasto Kristiyanto, Senin 3 Maret 2025.

“Saya kira pelimpahan berkas perkara dengan cara seperti ini, harusnya menjadi perhatian kita semua. Tetapi ini adalah memang cara yang dilakukan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terutama praperadilan. Nah apa yang membuat saya risau bahwa ketika begitu banyak orang tidak peduli dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK ini,” kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Baca Juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem Prediksi BMKG, Pramono Anung Minta Mofikasi Cuaca Dilakukan Lebih Awal

“Maka satu saat ini akan jadi preseden hukum yang akan dilakukan terhadap semua orang. Nah ini yang akan merusak seluruh sistem hukum kita, ini berbahaya untuk negara hukum Indonesia ini. Mungkin KPK tidak memikirkan itu mereka hanya berpikir bahwa mereka takut kalah, sehingga dengan cara seperti ini mereka potong,” ucapnya.

Terpisah, Tim Biro Hukum KPK, Iskandar membantah tudingan yang menyebut KPK sengaja menghindari sidang praperadilan yang diajukan tersangka Hasto Kristiyanto.

“Kami sudah sampaikan, permintaan penundaan menyikapi panggilan tersebut, kami butuh waktu untuk lengkapi praperadilan. Bukan berarti dalam konteks menghindari alasan apapun oleh pemohon. Tapi karena kami siapkan praperadilan,” ucap Iskandar kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Baca Juga: Pramono soal Tinjau Banjir Dibandingkan dengan Prabowo: Naik Helikopter Bukan untuk Gagah-gagahan

“Ada perbaikan katanya, kami belum terima perbaikannya. Mengubah materi atau tidak kami belum peroleh,” ucapnya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x