JAKARTA, KOMPAS TV – Kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi letnan kolonel (Letkol) menuai sorotan. Setara Institute menilai bahwa promosi ini berpotensi menimbulkan kecemburuan di kalangan perwira menengah (Pamen) TNI, terutama jika tidak dijelaskan secara transparan kepada publik.
"Sebab kenaikan pangkat yang dipermudah karena dekat dengan kekuasaan, tentu akan berdampak negatif (baca: kecemburuan) terhadap Pamen lainnya yang selama ini lebih akrab dengan medan lapangan atau hal-hal berbasis kemiliteran lainnya," kata peneliti senior Setara Institute Ikhsan Yosarie dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).
Menurut dia, kenaikan pangkat di lingkungan TNI sebenarnya merupakan hal yang wajar, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa setiap prajurit berhak mendapatkan kenaikan pangkat berdasarkan prestasi, pola karier, dan persyaratan yang ditentukan.
Baca Juga: Pertimbangan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol, TNI AD: Tidak Perlu Diungkap ke Publik
Namun, dalam kasus Teddy, Ikhsan menilai penjelasan dari TNI sangat diperlukan, mengingat saat ini Teddy tidak sedang berdinas aktif di kemiliteran, melainkan berada di jabatan sipil. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah kenaikan pangkat tersebut sesuai dengan pola karier dan persyaratan yang berlaku di lingkungan TNI.
"Transparansi dalam kenaikan pangkat ini penting, bukan hanya untuk menjaga akuntabilitas dan tata kelola TNI, tetapi juga agar tidak ada dugaan bahwa promosi ini dipengaruhi oleh faktor politik dan kedekatan dengan kekuasaan," ujarnya.
Ikhsan juga menyoroti bahwa kemudahan kenaikan pangkat akibat faktor di luar meritokrasi dapat menimbulkan ketidakpuasan di internal TNI, khususnya di kalangan Pamen yang selama ini bertugas di medan lapangan dan menjalankan fungsi kemiliteran secara aktif.
"Jika ada perwira yang bisa naik pangkat dengan cepat karena faktor kedekatan dengan kekuasaan, maka hal ini berpotensi menurunkan moral dan motivasi perwira lainnya yang telah lama berkarier di bidang kemiliteran," katanya.
Ia juga menyoroti masa dinas perwira sebagai salah satu faktor yang perlu diperjelas. Dalam Peraturan Panglima (Perpang) No. 40 Tahun 2018 Pasal 13 huruf c, disebutkan bahwa kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol biasanya membutuhkan waktu 18 hingga 25 tahun, tergantung pada pendidikan yang ditempuh.
"Jika ada percepatan kenaikan pangkat, maka TNI perlu memberikan penjelasan kepada publik agar tidak muncul spekulasi bahwa promosi ini lebih bernuansa politik dibandingkan berbasis merit system," ujar Ikhsan.
Dalam PP No. 39 Tahun 2010, kata Ikhsan, kenaikan pangkat terdiri dari kenaikan reguler dan kenaikan khusus. Kenaikan pangkat khusus sendiri dibagi lagi menjadi kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan.
"Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi TNI serta memastikan bahwa kenaikan pangkat dilakukan berdasarkan meritokrasi dan sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Wahyu Yudhayana menegaskan, alasan kenaikan pangkat Teddy menjadi letkol tidak perlu diungkapkan ke publik.
Baca Juga: Bukan Lagi Mayor, Seskab Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat Jadi Letkol
Menurutnya, keputusan tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan dari pimpinan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI.
"Ya, pertimbangan pimpinan kan kita enggak harus kasih tahu kan. Pimpinan itu kan punya pertimbangan karena suatu prestasi, kinerja, atau pertimbangan pimpinan lain. Banyak pertimbangannya. Yang juga mungkin tidak perlu kita sampaikan (menjadi) konsumsi publik," ujar Wahyu dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/3/2025).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.