JAKARTA, KOMPAS TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memutuskan untuk menunda pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos seleksi dalam rekrutmen CASN 2024. Selain itu, yang ditunda juga untuk jalur penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Berikut fakta-fakta penundaan pengangkatan CPND dan PPPK yang dirangkum:
1. Penundaan Pengangkatan Bukan karena Efisiensi Anggaran
Menpan RB Rini Widyantini mengklaim keputusan penundaan itu dilakukan bukan karena adanya instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran.
Baca Juga: Cair! 9.400 ASN di Sragen Terima Uang Tambahan Penghasilan Pegawai
"Bukan karena efisiensi anggaran. Saat ini, masih ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan, termasuk pengumuman hasil seleksi," ujar Rini di gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
2. CPNS Diangkat Oktober 2025
Menpan RB Rini telah mengonfirmasi bahwa jadwal pengangkatan CPNS akan disesuaikan menjadi Oktober 2025.
"DPR sama pemerintah sudah sepakat untuk semuanya akan diselesaikan. Oktober CPNS," kata Rini dikutip dari Antara, Rabu (5/3/2025).
3. PPPK Diangkat Maret 2026
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan pada Maret 2026.
"Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026," ujar Menpan RB Rini.
4. Bukan Penundaan, tapi Penyesuaian Jadwal
Menteri Rini menekankan bahwa penyesuaian jadwal ini bukanlah bentuk penundaan, melainkan langkah strategis agar seluruh CPNS dapat diangkat secara bersamaan.
5. Pelamar ASN yang Sudah Lolos Dipastikan Jadi Abdi Negara
Menteri Rini memastikan bagi mereka yang sudah lolos seleksi CPNS dipastikan akan dilantik menjadi abdi negara pada Oktober 2025 mendatang.
"Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN," kata Rini.
Baca Juga: Tanggal Pengangkatan Mundur, Muncul Petisi Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahap I 2024
6. DPR Ingatkan Kepala Daerah Tak Lagi Rekrut Tenaga Honorer
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengingatkan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia yang baru dilantik, agar tak lagi merekrut tenaga non aparatur sipil negara (ASN) atau honorer, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.
"Komisi II DPR meminta KemenPAN-RB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah, sesuai amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya," kata Bahtra kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.