Kompas TV nasional peristiwa

Komnas Perempuan Kecam Pernyataan Seksis Ahmad Dhani, Dorong MKD DPR RI Lakukan Pemeriksaan

Kompas.tv - 6 Maret 2025, 18:25 WIB
komnas-perempuan-kecam-pernyataan-seksis-ahmad-dhani-dorong-mkd-dpr-ri-lakukan-pemeriksaan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pernyataan anggota DPR RI, Ahmad Dhani, yang dinilai seksis dan melecehkan perempuan. Pernyataan yang disampaikan Ahmad Dhani dalam Rapat Komisi X DPR RI dengan PSSI dan Kemenpora terkait naturalisasi pada Rabu (5/3/2025) kemarin, disebut berpotensi melanggar hak asasi perempuan. (Sumber: YouTube Kompas TV)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pernyataan anggota DPR RI, Ahmad Dhani, yang dinilai seksis dan melecehkan perempuan. 

Pernyataan yang disampaikan Ahmad Dhani dalam Rapat Komisi X DPR RI dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait naturalisasi pada Rabu (5/3/2025) kemarin, disebut berpotensi melanggar hak asasi perempuan.

“Komnas Perempuan mengecam pernyataan anggota DPR Ahmad Dhani. Pernyataan Ahmad Dhani melecehkan perempuan karena menempatkan perempuan sekedar mesin reproduksi anak, pelayan seksual suami,” kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dikutip dari Antara, Kamis (6/3/2025).  

Baca Juga: Kala Erick Thohir Ngakak Dengar Usul Ahmad Dhani soal Naturalisasi saat Rapat di DPR

Pernyataan Ahmad Dhani itu dilontarkan saat ia mengusulkan perluasan kebijakan naturalisasi bagi pemain sepak bola yang berusia di atas 40 tahun dan berstatus duda. 

Politisi Partai Gerindra itu berpendapat bahwa para pemain yang dinikahkan dengan perempuan Indonesia akan menghasilkan keturunan yang memiliki keterampilan sepak bola lebih baik. 

Dalam pernyataannya, Ahmad Dhani bahkan juga menyinggung, jika pemain sepak bola itu beragama Islam, maka mereka bisa menikah dengan empat perempuan.    

Komnas Perempuan menilai pernyataan itu tidak hanya merendahkan perempuan, tetapi juga bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. 

Konvensi ini mengamanatkan pejabat publik, termasuk pembuat kebijakan, untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan dan mengambil langkah strategis dalam menghapus diskriminasi tersebut.  

“Mengingat bahwa pernyataan AD berpotensi melanggar hak asasi perempuan, mencederai citra, kehormatan dan kewibawaan DPR RI, khususnya Komisi X yang juga mengawal bidang pendidikan, Komnas Perempuan mendorong Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa kasus ini lebih lanjut,” ujar Andy.  

Komnas Perempuan berharap MKD DPR RI segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti pernyataan tersebut. 

Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi etika anggota dewan, MKD diminta untuk menegakkan standar integritas yang lebih tinggi bagi anggota legislatif.  

Baca Juga: Ahmad Dhani Dikabarkan Mau Rekrut Vokalis Sukatani Jadi Staf Ahli di DPR, Ini Kata Mulan Jameela


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Antara

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x