JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengingatkan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia yang baru dilantik, agar tak lagi merekrut tenaga non aparatur sipil negara (ASN) atau honorer, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.
"Komisi II DPR meminta KemenPAN-RB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah, sesuai amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya," kata Bahtra kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Ia menyatakan, pihaknya sepakat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengangkatan tenaga non-ASN ditargetkan selesai pada Oktober 2025.
Baca Juga: Jawab Menkeu Sri Mulyani Soal Kenaikan UKT dan PHK Honorer Buntut Efisiensi Anggaran
Lalu, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) direncanakan rampung pada Maret 2026.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut penataan tenaga non-ASN merupakan kebijakan afirmasi terakhir pemerintah.
"Intinya kami di Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal agar penataan tenaga non-ASN ini segera selesai," katanya.
Ia berharap penataan tenaga non-ASN yang telah berlangsung sejak 2005 dapat diselesaikan secara sistematis.
"Langkah ini bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian bagi tenaga non-ASN yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan, baik di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," katanya.
Baca Juga: Menpan RB Tegaskan Efisiensi Anggaran Bukan Alasan Penundaan Pengangkatan CASN
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.