Kompas TV nasional hukum

Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong di Kasus Impor Gula: Saya Datang sebagai Sahabat...

Kompas.tv - 6 Maret 2025, 09:42 WIB
anies-baswedan-hadiri-sidang-perdana-tom-lembong-di-kasus-impor-gula-saya-datang-sebagai-sahabat
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri sidang perdana Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri sidang perdana Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Dipantau dari program Breaking News KompasTV, Anies yang mengenakan kemeja biru datang sekitar pukul 9.20 WIB.

Saat tiba Anies sempat menghampiri istri Tom Lembong Franciska Wihardja.

Baca Juga: Hari Ini, Tom Lembong Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Impor Gula

Ia tampak menyalami dan berbincang singkat dengan istri Menteri Perdagangan periode 2015-2016.

Anies mengatakan, dirinya hadir untuk mendukung sahabatnya saat ini menjadi terdakwa kasus impor gula tersebut.

"Saya datang sebagai sahabat bapak Tom Lembong," kata Anies, Kamis.

Ia mengaku ingin menyaksikan secara langsung menyaksikan sidang perdana Tom Lembong.

"Saya hadir untuk ikut menyaksikan proses pengadilan berlangsung," ujarnya.

Seperti diketahui, Tom Lembong sedang menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi impor gula pada hari ini, Kamis.

Adapun sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Perkara Tom Lembong Dilimpahkan ke Pengadilan Hari Ini, Segera Disidang

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 pada 29 Oktober 2024 lalu.

Ia menjadi tersangka bersama Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Penyidik pada Kejaksaan Agung atau Kejagung menilai Tom dan Charles telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Tak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, gugatan praperadilan Tom Lembong ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, Selasa, 26 November 2024.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Komentar (2)
berapa besarnya uang negara yg dikorupsi toni lembong



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x