Kompas TV nasional peristiwa

Bahas THR dan Pesangon, Menaker Janji Kawal Hak-Hak Eks Karyawan Sritex Dipenuhi

Kompas.tv - 5 Maret 2025, 23:24 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan, karyawan PT Sritex yang terkena PHK tetap akan mendapatkan THR tahun ini.

Namun, besaran THR belum dirinci karena akan diputuskan oleh pihak kurator.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyatakan dalam rapat koordinasi di Istana beberapa hari lalu, kurator berkomitmen untuk membayar THR dan pesangon bagi karyawan PT Sritex yang terkena PHK.

Pemerintah menjamin pemenuhan hak eks pekerja Sritex, terutama penyaluran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Komisi IX DPR Usul Kerahkan Danantara Selamatkan Sritex, Bagaimana Skemanya?

#sritex #thrpesangon #menaker

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x