JAKARTA, KOMAPAS.TV - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan pihaknya menangani 6.881 kasus narkoba selama dua bulan antara 1 Januari-27 Februari 2025. Total barang bukti yang disita kepolisian selama periode tersebut mencapai 4,1 ton.
Wahyu menyebut penindakan dilakukan Dirtipidnarkoba Bareskrim beserta jajaran polda. Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan lembaga terkait seperti Imigrasi dan Bea Cukai.
Selama dua bulan, polisi menangkap total 9.586 tersangka. Jenis narkoba yang marak diedarkan tersangka adalah sabu-sabi dan tembakau sintetis atau gorila.
"Total barang bukti yang diamankan, kalau ditotal secara berat, sejumlah sekitar 4,1 ton, dengan rincian sabu 1,28 ton, ekstasi 138,7 kg (346.959 butir), ganja 493 kg, kokain 3,4 kg, tembakau sintetis atau yang kita kenal tembakau gorila 1,6 ton," kata Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (5/3/2025).
"Kemudian obat keras sebanyak 2.199.726 butir atau kalau dihitung beratnya sekitar 659,9kg. Sehingga total semuanya sejumlah 4,1 ton."
Baca Juga: Fakta-Fakta Kapolres Ngada Ditangkap karena Dugaan Penyalahgunaan Narkoba dan Tindakan Asusila
Wahyu menyatakan, jika dirupiahkan, seluruh barang bukti berharga sekitar Rp2,72 triliun. Wahyu memperkirakan sekitar 11,4 juta masyarakat Indonesia terselamatkan berkat operasi penindakan narkoba ini.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan sebagian besar narkoba dipasok dari luar negeri melalui jalur perairan. Terdapat sejumlah warga negara asing yang turut dijadikan tersangka, di antaranya dari Amerika Serikat, Jerman, Turki, Australia, Lituania, India, hingga Malaysia.
Wahyu mengungkapkan, narkoba dikirim melalui kawasan Segitiga Emas dan Golden Crescent. Bandar menyelundupkan narkoba menggunakan kurir yang yang menyamarkan pengiriman barang ilegal tersebut.
Selain itu, polisi juga menemukan laboratorium narkoba dalam negeri yang melakukan produksi secara klandestin. Lab-lab ini terletak di perumahan mewah yang memiliki pengamanan ketat.
Setidaknya empat kasus yang diungkap Polri pada Januar-Februari terkait jaringan Freddy Pratama. Total tujuh tersangka dan 35 kg sabu-sabu serta 1.015 butir ekstasi diamankan terkait jarungan tersebut.
"Yang termasuk jaringan Freddy Pratama ada tujuh orang tersangka, empat WNA dan tiga WNI, dengan barang bukti sebanyak 35,3 kg sabu dan 1.881 butir ekstasi di lima TKP, yaitu Jakarta Utara, Tangerang, Kabupaten Banjar, Kota Banjarmasin, dan Banjarbaru," kata Wahyu.
Pihak kepolisian menekankan, pemberantasan narkoba harus dibarengi tindakan preventif selain penindakan. Selain mencegat pengiriman pasokan, pihak terkait juga berupaya mencegah adanya permintaan narkoba di dalam negeri.
Adapun sebanyak 256 dari 6.881 kasus yang ditangani Polri diselesaikan melalui mekanisem keadilan restoratif. Wahyu mengungkapkan terdapat 337 tersangka yang direhabilitasi.
Baca Juga: BNN Jamin Pengguna Narkoba yang Dilaporkan Keluarga Tidak Diproses Hukum
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.