Kompas TV nasional politik

Depan DPR, Maqdir Singgung Tokoh Politik hingga Usul Penahanan Tersangka Dilakukan Pasca Vonis

Kompas.tv - 5 Maret 2025, 16:07 WIB
Penulis : Aditya Pramana

JAKARTA, KOMPAS.TV – Advokat, Maqdir Ismail mengusulkan penahanan tersangka dilakukan setelah ada putusan dari pengadilan saat rapat bersama Komisi III DPR membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rabu, (5/3/2025).

"Saya mengusulkan dan saya lebih cenderung penahanan itu boleh dilakukan sesudah ada putusan kecuali, ada pengecualian misalnya terhadap orang-orang yang tidak terang alamatnya tidak jelas pekerjaannya," ujar Advokat, Maqdir Ismail.

"Orang-orang yang jelas tokoh politik, rumahnya jelas, gampang melihatnya, mestinya tidak perlu kita lakukan penahanan, apalagi belum ada bukti yang sangat substansial bahwa orang ini sudah melakukan kejahatan," lanjutnya

Hal tersebut diusulkan Maqdir menyoroti kondisi rumah tahanan di Indonesia cukup penuh dan sesak.

Baca Juga: Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup dengan Jampidsus, Bahas Perkara Korupsi

#dpr #rapatdpr #breakingnews #hukum #pidana 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x