Kompas TV nasional peristiwa

Serikat Pekerja Sritex Minta DPR Bantu Perjuangkan Pesangon dan THR

Kompas.tv - 4 Maret 2025, 15:05 WIB
serikat-pekerja-sritex-minta-dpr-bantu-perjuangkan-pesangon-dan-thr
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang berdiri tahun 1966 dan menjadi pabrik tekstil besar di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (25/10/2024). Dirut PT Sritex Iwan Lukminto menyebut keberlangsungan usaha di Sritex merupakan hal pokok sambil pihaknya menunggu putusan kasasi. (Sumber: KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV – Serikat pekerja PT Sritex meminta dukungan Komisi IX DPR RI agar pesangon, tunjangan hari raya (THR), dan hak-hak lainnya segera dibayarkan oleh perusahaan.

Permintaan ini disampaikan setelah lebih dari 10 ribu pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pailitnya PT Sritex.

"Kami datang ke Komisi IX DPR untuk meminta dukungan terkait keputusan PHK yang telah disampaikan oleh tim kurator kepada seluruh pekerja Sritex Group. Kami ingin memastikan hak-hak kami, seperti pesangon, THR, dan hak lainnya, segera dibayarkan pasca-PHK ini," kata Koordinator Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto di gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Slamet menyayangkan keputusan mendadak dari tim kurator PT Sritex terkait PHK massal ini.

Meskipun perusahaan sudah dinyatakan pailit, tetapi pemerintah sebelumnya meminta agar tidak ada PHK dan operasional tetap berjalan seperti biasa.

Baca Juga: Mantan Karyawan Sritex Antre Urus BPJS Ketenagakerjaan

"Sejak dinyatakan pailit, kami masih bekerja seperti biasa. Namun, tiba-tiba pada 26 Februari, kami mendapat informasi bahwa tim kurator memutuskan untuk melakukan PHK," ujarnya.

Ia menegaskan, pekerja menghormati keputusan hukum tersebut, tetapi hak-hak mereka harus segera dipenuhi.

"Kami menghormati keputusan ini, tetapi hak-hak kami harus segera diberikan. Itulah yang kami perjuangkan dan kami sampaikan ke Komisi IX DPR," tegas Slamet.

Slamet mengatakan, pihaknya masih menghitung total pesangon dan hak-hak lain yang harus diterima oleh lebih dari 10 ribu pekerja yang terdampak PHK.

Perhitungan dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

"Pesangon akan dihitung berdasarkan masa kerja masing-masing pekerja. Kami akan menagih pembayaran secara keseluruhan, bukan perorangan," katanya.

Baca Juga: Hari Ketiga Usai PHK, Mantan Karyawan Sritex Urus Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya, salah satu karyawan yang terdampak, Risti Ujianti mengaku, hingga saat ini pesangon belum diterima karena masih dalam proses penghitungan oleh kurator.

"Untuk pesangon, kami masih menunggu. Pihak kurator kemungkinan akan menyelesaikan perhitungan setelah proses pelelangan aset dilakukan. Dari informasi yang kami dapat, pihak manajemen juga telah mengupayakan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu karyawan," ujar Risti dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (28/2/2025).

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x