Jaksa KPK menuntut terdakwa korupsi KTP elektronik atau e-KTP, Markus Nari selama 9 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Markus Nari memperkaya diri sendiri dan merintangi penyidikan dan peradilan dalam kasus suap proyek pengadaan KTP elektronik.
Saat membacakan amar tuntutannya, jaksa KPK menyatakan mantan anggota DPR RI fraksi Partai Golkar Markus Nari menerima uang sebesar 900.000 dolar US sebagai commitment fee proyek pengadaan KTP elektronik.
Selain dituntut soal penerimaan uang suap proyek KTP elektronik oleh jaksa, Markus Nari juga dinyatakan merintangi penyidikan dan peradilan kasus proyek KTP elektronik yang tengah berjalan.
Caranya dengan meminta agar Miryam S Haryani, yang juga terdakwa kasus KTP elektronik, tidak menyebutkan nama Markus Nari dan menarik berita acara pemeriksaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.