JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan akan mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pailit.
“Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya, agar tetap terpenuhi,” ucap Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/3/2025).
“Selain itu Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar PT Sritex Group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, JHT dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi. Sehingga diharapkan di JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” lanjutnya, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Serikat Pekerja Sritex Berharap Pabrik Dibuka Kembali dan Tampung Pegawai yang Terkena PHK
Dalam keterangannya, Yassierli kemudian menyampaikan terima kasih atas dukungan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri BUMN Erick Thohir dalam menyikapi Sritex yang dinyatakan pailit.
“Kementerian Ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih tentunya atas dukungan Bapak Presiden, Bapak Mensesneg, Bapak Menteri BUMN, tidak lupa juga bapak Menko Perekonomian dalam penanganan kasus PT Sritex Group,” tambah Yassierli.
“Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan, bahwa dalam 2 minggu kedepan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” lanjutnya.
Baca Juga: Kurator Sritex Komunikasi dengan Calon Investor, Minta Karyawan Terkena PHK Dapat Direkrut Kembali
Sebelumnya di kesempatan yang sama, Tim Kurator PT Sritex Norma Sadikin mengaku telah membuka komunikasi dengan calon investor. Nantinya jika disetujui, investor untuk PT Sritex akan menyerap tenaga kerja dari karyawan yang telah terkena PHK.
“Kami juga sudah berkomunikasi dan sudah ada juga investor yang menghubungi kurator dan kita sudah dalam proses komunikasi, yang mana dalam 2 minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex,” kata Norma.
“Ini akan menyerap tenaga kerja, karyawan yang telah terkena PHK dapat dihiring kembali kemudian oleh penyewa yang baru,” lanjutnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.