Jaksa KPK menuntut terdakwa kasus korupsi e-KTP atau KTP elektronik, Markus Nari selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Markus Nari memperkaya diri sendiri dan merintangi penyidikan dan peradilan dalam kasus suap proyek pengadaan KTP elektronik.
Jaksa KPK menyatakan mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Markus Nari menerima uang sebesar 900.000 dolar Amerika Serikat sebagai commitment fee proyek pengadaan KTP elektronik.
Terkait tuntutan 9 tahun penjara dan pengembalian uang sebesar 900.000 dollar Amerika Serikat serta pencabutan hak politik selama 5 tahun, terdakwa Markus Nari menyatakan bakal menyampaikan pembelaannya secara lengkap bersama kuasa hukum.
#MarkusNari #KorupsiEKTP #KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.