JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima 519 aduan dari warga yang menjadi korban Pertamax diduga oplosan.
Pengacara publik LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, mengatakan bahwa warga diminta untuk mengisi laporan terkait bentuk kerugian hingga dampak yang dialami selama mengonsumsi BBM Pertamax dalam periode 2018–2023.
LBH akan merumuskan upaya hukum yang akan ditempuh untuk menuntut penggantian kerugian hingga perbaikan tata kelola migas.
Baca Juga: Pergantian Dirut PT Pertamina Akan Dilakukan dalam RUPS Maret 2025!
#korupsipertamina #pertamax #pemerintah
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.